Cek merupakan salah satu sarana yang
digunakan untuk menarik atau mengambil uang direkening giro. Fungsi lain dari
cek adalah sebagai alat untuk melakukan pembayaran.
Pengertian cek adalah surat perintah
tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah
tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya
atau kepada pemegang cek tersebut
Syarat hukum dan penggunaan cek
sebagai alat pembayaran giral seperti yang diatur di dalam KUH Dagang pasal 178
yaitu :
· pada surat cek harus tertulis
perkataan "CEK"
· surat cek harus berisi perintah tak
bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu .
· nama bank yang harus membayar
(tertarik)
· penyambutan tanggal dan tempat cek
dikeluarkan
· tanda tangan penarik.
Jenis-jenis Cek
1. Cek Atas Nama
· Merupakan cek yang diterbitkan atas
nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas di dalam cek
tersebut. Sebagai contoh jika didalam cek tertulis perintah bayarlah kepada :
Tn. Roy Akase sejumlah Rp 3.000.000,- atau bayarlah kepada PT. Marindo uang
sejumlah Rp 1.000.000,- maka cek inilah yang disebut dengan cek atas nama,
namun dengan catatan kata "atau pembawa" dibelakang nama yang
diperintahkan dicoret.
2. Cek Atas Unjuk
· Cek atas unjuk merupakan kebalikan
dari cek atas nama. Di dalam cek atas unjuk tidak tertulis nama seseorang atau
badan hukum tertentu jadi siapa saja dapat menguangkan cek atau dengan kata
lain cek dapat diuangkan oleh si pembawa cek. Sebagai contoh di dalam cek tersebut
tertulis bayarlah tunai, atau cash atau tidak ditulis kata-kata apa pun.
3. Cek Silang
· Cek Silang atau cross cheque
merupakan cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang. Cek ini sengaja
diberi silang, sehingga fungsi cek yang semula tunai berubah menjadi non tunai
atau sebagai pemindahbukuan.
4. Cek Mundur
· Merupakan cek yang diberi tanggal
mundur dari tanggal sekarang, misalnya hari ini tanggal 01 Mei 2002. Sebagai
contoh. Tn. Roy Akase bermaksud mencairkan selembar cek dan di mana dalam cek
tersebut tertulis tanggal 5 Mei 2002. jenis cek inilah yang disebut dengan cek
mundur atau cek yang belum jatuh tempo, hal ini biasanya terjadi karena ada
kesepakatan antara si pemberi cek dengan si penerima cek, misalnya karena belum
memiliki dana pada saat itu.
5. Cek Kosong
· Cek kosong atau blank cheque
merupakan cek yang dananya tidak tersedia di dalam rekening giro. Sebagai
contoh nasabah Tn. Rahman Hakim menarik cek senilai 60 juta rupiah yang
tertulis di dalam cek tersebut, akan tetapi dana yang tersedia di rekening giro
tersebut hanya ada 50 juta rupiah. Ini berarti kekurangan dana sebesar 10 juta
rupiah, apabila nasabah menariknya. Jadi jelas cek tersebut kurang jumlahnya
dibandingkan dengan jumlah dana yang ada.
Keterangan yang ada didalam suatu cek :
1. Ada
tertulis kata-kata Cek atau Cheque
2. Ada
tertulis Bank Penerbit (Bank Matras)
3. Ada
nomor cek
4. Ada
tanggal penulisan cek (di bawah nomor cek)
5. Ada
perintah membayar " bayarlah kepada....... atau pembawa"
6. Ada
jumlah uang (nominal angka dan huruf)
7. Ada-tanda
tangan dan atau cap perusahaan pemilik cek
Tidak ada komentar:
Posting Komentar