5. Letter Of Credit
DEFINISI
letter of credit adalah letter of credit yang diterbitkan
oleh bank dengan segala macam sifat dan jenisnya. Dalam transaksi jual
beli antara eksportir dan importir, penggunaan L/C merupakan cara yang
paling aman bagi eksportir maupun importir, karena adanya kepastian
bahwa pembayaran akandilakukan apabila syarat L/C dipenuhi. Namun
demikian cara pembayaran ini biayanya relatif lebih besar dibanding
dengan cara pembayaran yang lain.
Atas L/C yang dibuka oleh importir, eksportir atau supplier di luar
negeri diberi hak untuk menarik wesel sebesar nilai harga barang yang
dikirimnya atas nama importir. Wesel ini beserta dokumen-dokumen
pengapalan barangnya oleh eksportir disearahkan kepada bank koresponden
yang menjadi penerima L/C untuk dimbilalih.
Pembayaran yang dilakukan atas dasar L/C tersebut berarti bank
koresponden membayar lebih dahulu atas nama bank pembuka L/C sehingga
tampaknya ada unsur kredit. Jangka waktu antara pembayaran yang
dilakukan bank penerima L/C dengan pembayaran yang dilakukan oleh bank
pembuka L/C dikenakan sekedar bunga. Karena pembayaran atas dasar L/C
ini dilakukan berdasarkan dokumen pengapalan barang, maka L/C yang
dibuka sering disebut documentary letter of credit, yakni pembayaran L/C
yang dijamin dengan dokumen.
--- Pihak-Pihak Dalam Letter Of Kredit
Dalam suatu mekanisme L/C terlibat secara langsung beberapa pihak ialah:
a. Pembeli atau disebut juga buyer, importer
b. Penjual atau disebut juga seller atau exporter
c. Bank pembuka atau disebut juga opening bank, issuing bank
d. Bank penerus atau disebut juga advising bank
e. Bank pembayar atau paying bank
f. Bank pengaksep atau accepting bank
g. Bank penegosiasi atau negotiating bank
h. Bank penjamin atau confirming bank
RUANG LINGKUP
1. Ruang Lingkup Transaksi
* LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
* LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri
(SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam
wilayah suatu Negara.
2. Saat Penyelesaian
* Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
* Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
3. Pembatalan
* Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara
sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih
dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC
jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara
importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
* Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah
secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan
beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan
‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai
irrevocable LC.
JENIS JENIS
Irrevocable Letter of Credit
- Confirm Letter of Credit
Confirm L/C adalah Letter of Credit yang dijamin oleh 2 bank, yaitu opening bank dan confirming bank.
- Revocable Letter of Credit
Revocable L/C adalah Letter of Credit yang sewaktu-waktu dapat diubah
atau dibatalkan secara sepihak. Pada kenyataannya jenis L/C ini jarang
digunakan, karena tidak ada jaminan kepada kedua belah pihak.
Transferable Letter of Credit
Transferable L/C adalah Letter of Credit yang memberikan hak kepada
eksportir untuk memindahkan sebagian atau seluruh nilai L/C kepada satu
atau beberapa pihak lain.
Pada
umumnya Standby Letter Of Credit jarang bisa diterima oleh pihak
penjual (seller), seller akan lebih memilih Commercial Letter of Credit.
Terlebih-lebih jenis Back to Back Letter of Credit. Sangat jarang bisa
diterima. Terlalu berbahaya bagi seller.
Red Clause Letter of Credit
Red Clause L/C Adalah Letter of Credit di mana opening bank
memberikan kuasa kepada bank pembayar (negotiating bank) untuk membayar
uang muka kepada beneficiary sebagian atau seluruh nilai L/C sebelum
beneficiary menyerahkan dokumen.
Upas (Usance Payable At Sight) Letter of Credit
tetapi pembeli membayar kepada bank secara kredit/berjangka.
Back To Back Letter of Credit
Revolving Letter of Credit
Misalnya dalam kontrak penjualan USD 300,000, pengiriman secara bertahap dalam 3 bulan, masing-masing USD 100,000 per bulan.
MEKANISME
Alur Prosesnya pun awalnya sederhana, yaitu :
1. Terjadi kesepakatan antara pembeli dan penjual, yang biasanya dituangkan dalam Sales Contract atau media kesepakatan lainnya.
2. Pembeli mengajukan permohonan pembukaan Letter of Credit kepada Bank
yang akan menerbitkan (Issuing bank) atas permintaan Penjual. Sebutan
untuk Pembeli dalam terminology LC menjadi Applicant dan Penjual menjadi
Beneficiary (hal ini penting untuk dibedakan, karena dalam kasus-kasus
pengembangannya nanti applicant bisa jadi tidak sama dengan Pembeli dan
Beneficiary bisa jadi tidak sama dengan Penjual).
3. Issuing Bank,sebagai bank penjamin, memberikan jaminan tersebut
kepada Beneficiary, sehingga pada proses ini peran issuing bank berubah
menjadi Advising Bank (dalam prakteknya nanti, mengingat jauhnya jarak
antara Issuing Bank dengan Beneficiary yang biasanya di Negara yang
berbeda, maka issuing bank bisa meminta pihak/bank lain sebagai advising
bank) tetapi secara konsep, issuing bank dapat secara langsung
meng-Advise LC tersebut ke Beneficiary jika memungkinkan.
4. Beneficiary/Penjual yang telah menerima Lc tersebut melakukan
pengiriman barang dan membuat dokumen-dokumen yang dipersyaratkan oleh
LC.
5. Beneficiary menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada Issuing Bank
(pada prakteknya melalui Negotiating Bank/Remitting Bank di Negara
eksportir) untuk mendapatkan pembayaran dan Issuing Bank pun melakukan
pembayaran kepada Beneficiary berdasarkan penyerahan dokumen yang sesuai
dengan persyaratan dan kesepakatan semua pihak.
6. Issuing Bank menagihkan pembayaran tersebut kepada Applicant dengan
menyerahan dokumen dan Applicant melakukan pembayaran kepada Issuing
Bank untuk mendapatkan dokumen untuk pengeluaran barang.