Bilyet Giro adalah surat perintah pemindah bukuan dari nasabah suatu
Bank kepada Bank yang bersangkutan,untuk memindahkan sejumlah uang dari
rekeningnya ke rekening penerima yang namanya disebut dalam bilyet giro,
pada Bank yang sama atau Bank yang lain.
Bilyet Giro adalah surat
berharga dimana orang yang diberi giro tersebut tidak bisa menguangkan
giro itu di bank, tapi harus disetorkan terlebih dulu ke rekeningnya.
Bilyet
Giro merupakan jenis surat berharga yang tidak diatur dalam KUHD, yang
tumbuh dan berkembang dalam praktik perbankan karena kebutuhan dalam
lalu lintas pembayaran secara giral. Bank Indonesia sebagai bank sentral
mengatur dan memberi petunjuk cara penggunaan Bilyet Giro.
Surat Bilyet Giro adalah tidak lain daripada surat perintah
nasabahyang
telah distandardiser bentuknya kepada Bank penyimpan dana untuk
memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada
pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau pada
bank lainnya.
Bilyet Giro merupakan surat berharga, dimana surat tersebut
merupakan
surat perintah nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan
sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan pada pihak penerima yang
disebutkan namanya baik pada bank yang sama ataupun bank yang berbeda.
Dalam Bilyet Giro terdapat tanggal efektif atau jatuh tempo yaitu selama
70 hari dengan demikian terdapat dua tanggal dalam teksnya yaitu
tanggal penerbitan dan tanggal efektif. Sebelum tanggal efektif tiba,
Bilyet Giro sudah dapat diedarkan sebagai alat pembayaran, tetapi tidak
dapat
dipindahtangankan melalui endosemen karena tidak terdapat klausula yang mnunjukkan cara pemindahannya.
Penggunaan bilyet giro semakin hari semakin meningkat bahkan dapat
diperkirakan melampaui penggunaan warkat lainnya. Semakin tingginya
penggunaan Bilyet Giro sebagai alat pembayaran tidak diiringi dengan
pengaturan secara tegas, hal ini berbeda dengan cek sebagai alat
pembayaran giral yang telah diatur dalam KUHD. Mengingat fungsi bilyet
giro sebagai
surat perintah nasabah kepada bank untuk memindahbukukan
sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima di
bank yang sama atau di bank lain sangat bermanfaat sebagai alat
pembayaran, dirasakan pentingnya ketentuan dan pengaturan mengenai
prosedur penggunaan secara tegas dalam undang-undang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar